Waspada Risiko Kebakaran di Kantor, ini 5 Langkah Pencegahannya

18 Maret 2024
Waspada Risiko Kebakaran di Kantor, ini 5 Langkah Pencegahannya

Keselamatan menjadi prioritas utama di lingkungan kerja. Salah satu bahaya yang perlu diwaspadai di kantor yakni, risiko kebakaran. Kebakaran dapat terjadi kapan pun dengan berbagai penyebab tidak terduga.

Terdapat beberapa faktor penyebab kebakaran di kantor yang perlu diwaspadai. Seperti karena masalah listrik, kesalahan penggunaan alat kerja, dan penyimpanan bahan kimia berbahaya yang tidak benar.

Dilansir dari DataIndonesia.id, sebanyak 5.336 kasus kebakaran terjadi sejak Mei 2018 hingga Juli 2023. Dari jumlah itu, 24,79% atau setara 1.323 kasus terjadi sepanjang Januari hingga 19 Juli 2023. Pada tahun 2023, kebakaran yang melanda perkantoran sebanyak 43 kasus.

    Baca juga artikel ini:
    Kebakaran Gedung Bertingkat, Minimalkan Risikonya dengan Memahami Penggunaan APAR
    Bahaya Kebakaran di Musim Hujan Akibat Petir, Ini Cara Cegahnya Bagi Rumah Bertingkat

    5 Langkah Mencegah Kebakaran di Kantor

    Kebakaran di kantor sangat berdampak buruk, baik bagi keselamatan nyawa hingga hilangnya data. Oleh karena itu, penting mengetahui langkah pencegahan risiko kebakaran di kantor. Berikut beberapa langkah tepat untuk mencegah risiko kebakaran di kantor:

    1. Menyediakan Peralatan dan Sistem Pemadam Kebakaran

    Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah kebakaran di kantor, yakni dengan menyediakan peralatan pemadam kebakaran yang memadai. Setiap kantor minimal harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Lebih baik lagi jika memiliki proteksi kebakaran lainnya seperti fire alarm, fire hydrant, dan fire sprinkler. Dengan begitu, bila muncul api dapat segera dipadamkan sebelum membesar.


    2. Rutin Inspeksi Peralatan dan Sistem Pemadam Kebakaran

    Rutin melakukan inspeksi alat dan sistem pemadam kebakaran guna memastikan kesiapan saat menghadapi bahaya kebakaran. Sehingga, saat terjadi kebakaran, alat dan sistem dapat digunakan dengan baik.
    Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008 terdapat ketentuan terkait inspeksi alat pemadam kebakaran yang harus diikuti.
    Berikut adalah langkah-langkah umum untuk waktu inspeksi alat pemadam kebakaran sesuai dengan regulasi tersebut:

    1. Penjadwalan Inspeksi: Pertama, tentukan jadwal rutin untuk melakukan inspeksi alat pemadam kebakaran. Jadwal ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi, yang biasanya mencakup inspeksi harian, bulanan, tahunan, dan inspeksi berkala.
    2. Inspeksi Harian: Setiap hari, lakukan pemeriksaan visual singkat terhadap alat pemadam kebakaran untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang terlihat dan bahwa alat tersebut berada pada tempatnya yang ditentukan.
    3. Inspeksi Bulanan: Setiap bulan, lakukan inspeksi lebih mendalam terhadap alat pemadam kebakaran. Periksa kondisi fisik alat, termasuk kerusakan pada tabung, segel, dan selang. Pastikan juga bahwa indikator tekanan berada pada level yang ditentukan.
    4. Inspeksi Tahunan: Setahun sekali, lakukan inspeksi yang lebih menyeluruh. Periksa kondisi alat pemadam kebakaran secara menyeluruh, termasuk pengujian tekanan, kebocoran, dan fungsi operasional alat.
    5. Inspeksi Berkala: Selain inspeksi rutin, lakukan juga inspeksi berkala sesuai dengan kebutuhan. Inspeksi ini dapat dilakukan oleh pihak eksternal atau profesional yang memiliki keahlian khusus dalam pengujian alat pemadam kebakaran.
    6. Catat Hasil Inspeksi: Setiap kali melakukan inspeksi, pastikan untuk mencatat hasilnya. Catat semua temuan, termasuk tindakan perbaikan yang diperlukan dan tanggal inspeksi dilakukan. Dokumentasi ini penting untuk memastikan bahwa alat pemadam kebakaran telah diinspeksi secara teratur dan bahwa segala tindakan perbaikan telah dilakukan.
    7. Perbaikan dan Pemeliharaan: Jika selama inspeksi ditemukan kerusakan atau masalah lainnya, segera lakukan perbaikan dan pemeliharaan yang diperlukan. Pastikan alat pemadam kebakaran dalam kondisi yang siap digunakan setiap saat.
      Dengan mengikuti langkah-langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa alat pemadam kebakaran di bangunan gedung Anda selalu dalam kondisi yang siap digunakan dan dapat memberikan perlindungan yang optimal dalam situasi darurat.

    3. Pemeliharaan Peralatan Kantor

    Foto: Shutterstock.com

    Peralatan kantor juga harus dipastikan selalu dalam kondisi baik. Peralatan kantor yang memerlukan perawatan dan pemeriksaan rutin meliputi beragam aspek, seperti peralatan listrik, peralatan dapur, dan peralatan elektronik. Pemeriksaan secara rutin untuk mencegah terjadinya kerusakan yang dapat mengakibatkan bahaya seperti kebakaran di kantor. Segera lakukan perbaikan jika diperlukan.

    4. Pelatihan Keselamatan Kerja

    Foto: Shutterstock.com

    Langkah selanjutnya, seluruh karyawan wajib mendapatkan pelatihan keselamatan terkait pengetahuan risiko kebakaran, tindakan pencegahan, dan respons darurat. Karyawan juga harus dilatih dalam penggunaan APAR untuk mencegah kebakaran awal. Perusahaan juga bisa memilih beberapa orang tertentu untuk tugas-tugas tertentu, seperti memandu evakuasi dan mengoperasikan fire hydrant.

    5. Bentuk Fire Brigade

    Perusahaan juga harus membentuk fire brigade untuk memberikan respons cepat dan terorganisir dalam kasus kebakaran. Fire brigade dapat dikelompokkan menjadi beberapa tim dengan tugas yang berbeda-beda. Seperti ada tim yang melakukan inspeksi alat pemadam kebakaran, mengoperasikan APAR maupun hydrant saat terjadi kebakaran, hingga memandu penghuni gedung dalam proses evakuasi.

    Meminimalisir risiko kebakaran di kantor sangatlah penting. Oleh sebab itu, langkah pencegahan wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Dengan mengetahui langkah pencegahannya maka kita dapat lebih berhati-hati dan mengantisipasi kemungkinan bahaya yang terjadi.

    Semoga bermanfaat. Salam Safety!