Rambu Perintah

Sort By:

Sign lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 50 km/ jam.

Sign lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu  40 km/ jam

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk belok ke arah kanan. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk belok ke arah kiri. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk belok kiri langsung. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk berjalan lurus.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memilih lurus atau belok kanan.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memilih lurus atau belok kiri.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengendara becak untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus becak

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengendara delman untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus delman.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengendara mobil/ truk pengangkut barang untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil barang.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil bus.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna pedati untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pedati.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pejalan kaki untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pejalan kaki

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengendara kuda untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus penunggang kuda. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengendara sepeda untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengendara motor untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda motor.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan khusus bus dan truk untuk menggunakan lajur kiri saat berkendara di jalan tol atau jalan raya.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk menggunakan rantai khusus ban.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.

Sign lalu lintas ini menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju, yaitu Bandung.

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti ke arah kanan. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti ke arah kiri. 

Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.